sumber: detik
Presiden Jokowi menegaskan untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat di pemerintahannya. Untuk itu dibentuklah komite gabungan pengungkap kebenaran dan rekonsiliasi.
Namun sampai saat ini, Undang-undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (UU KKR) belum dibahas oleh DPR. Jaksa Agung HM Prasetyo menyebut sebagai jalan keluar dari itu dibentuk komite.
“Kita bikin komite. Jalan keluarnya adalah komite. Komite rekonsiliasi yang itu tidak perlu dibentuk dengan UU. Kalau komisi rekonsiliasi memang dengan UU,” kata Prasetyo di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2015).
Prasetyo menyebut target penyelesaian kasus itu diharapkan selesai di tahun ini. Nantinya pendekatan non yudisial dikedepankan untuk menyelesaikan pelanggaran kasus HAM.
“Insya Allah, kita selesaikan supaya semua berakhir. Ini kan non yudisial, kita tawarkan penyelesaian dengan rekonsiliasi tadi,” ucap Prasetyo.
Prasetyo menyebut bahwa perkara pelanggaran HAM yang terjadi sebelum UU nomor 26 tahun 2000 akan diselesaikan dengan rekonsiliasi. Sementara untuk perkara setelah itu akan menggunakan pengadilan ad hoc.
“Terkait perkara lama yang terjadi sebelum UU nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan ad hoc. Itu bisa diselesaikan dengan komisi kebenaran dan rekonsiliasi. Tadi pertimbangannya pemeriksaan lama, cari bukti sulit, saksi juga nggak tahu di mana,” kata Prasetyo.
“(Kalau tersangka, saksi, dan bukti ditemukan) ya bisa saja kalau ditemukan. Kita ingin cepat selesai lah. Semua pihak bisa menerima, semua pihak merasa diperhatikan, win win solution, ini sifatnya kepentingan bangsa lah,” pungkas Prasetyo.
This post is also available in: English