buruh_mojok

Sumber : Kabar Buruh, 7 Agustus 2016

Medan – Ratusan buruh dari PT Yakita Mulia, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan kulit dan daging hewan, melakukan aksi unjuk rasa di depan perusahaan. Aksi mereka adalah respon dari buruh setelah pimpinan perusahaan mengeluarkan pernyataan yang menuduh para buruh adalah Komunis.

Menurut Supriyanto, salah satu pekerja di perusahaan tersebut, tuduhan isu Komunis tersebut sengaja dilayangkan karena para buruh cukup aktif untuk menuntut hak-hak normatif mereka. “Ia menambahkan bahwa para buruh juga kerap mendapatkan intimidasi bahkan juga pemecatan, namun karena buruh melawan, maka tuduhan itu pun dilayangkan,” ungkapnya.

Dalam keterangannya, Supriyanto menyesalkan tuduhan tersebut, yang dianggapnya merupakan cara-cara yang dilakukan pada masa Orde Baru. “Ternyata cara Orde Baru masih digunakan sampai saat ini. Kata komunis itu sangat ampuh untuk mengusir, atau bahkan menghakimi seseorang,” terangnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pihak perusahaan tak hanya menunduh Komunis kepada butuh, namun juga berbagai kata-kata yang menyinggung soal SARA. “Melontarkan kata-kata soal beda agama, dan tak pantas untuk diungkapkan,” sambung Supriyanto.

Menanggapi aksi tersebut, Kasubbid Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sumut Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) MP MP Nainggolan menyatakan bahwa sebaiknya buruh melakukan pelaporan ke pihak aparat keamanan.

Hal tersebut diperlukan agar pihak kepolisian dapat mempelajari apakah ada unsur pidana dari penyataan perusahaan tersebut. “Laporkan saja pengusahaanya ke Polres atau Polda, agar kami dapat mempelajari unjur pidananya ada atau tidak,” ungkapnya.

This post is also available in: English