Aulia Bintang Pratama
Minggu, 19/03/2017 17:35 WIB

Jakarta, CNN Indonesia — Para pegiat International People’s Tribunal 1965 tak setuju pembentukan Dewan Kerukunan Nasional yang digagas Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Mereka menilai, pembentukan DKN hanya manipulasi pemerintah untuk melepas tanggung jawab penyelesaian kasus pelanggaran HAM.

“Pembentukan DKN ini manipulatif dan jelas tak menunjukkan tanggung jawab pemerintah dalam menyelesaikan kasus HAM berat,” kata perwakilan IPT 1965 Rahma Mari saat ditemui di kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Ahad (19/3).

Dia mengatakan, para korban Tragedi 1965 tidak membutuhkan lembaga itu untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu. Rahma berpendapat, seharusnya pemerintah membentuk lembaga yang bisa mengusut kasus pelanggaran HAM masa lalu, termasuk lembaga yang mengupayakan rekonsiliasi.

Jalur rekonsiliasi dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM, menurutnya, juga harus melalui proses pengusutan kasus terlebih dahulu, bukan langsung tertuju pada upaya kerukunan.

Rahma mengatakan, pembentukan DKN juga membuktikan bahwa Komnas HAM tidak serius mendukung penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu karena lembaga tersebut ikut menyetujui pembentukan DKN.

Padahal para korban pelanggaran HAM berharap Komnas HAM menjadi lembaga terdepan dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat berdasarkan fakta-fakta yang disampaikan IPT 1965.

“Komnas HAM justru tak menerima hasil (dari IPT 65) dan tak melakukan apapun,” ujarnya.

Sementara itu komisioner Komnas Perempuan Mariana Amiruddin juga sependapat dengan Rahma. Sebagai lembaga yang bertugas melindungi hak warga negara, kata Mariana, Komnas HAM seharusnya bisa lebih progresif mengusut kasus pelanggaran HAM pada 1965.

“Kasus yang lain ada kelanjutannya, tapi untuk 65 ini entah kenapa tak ada keinginan untuk melanjutkan,” ujar Mariana.

Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto menyebut draf peraturan presiden terkait pembentukan Dewan kerukunan Nasional tinggal menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo. Pihaknya juga telah meminta sebelas orang untuk menjadi anggota DKN.

Wiranto membantah tudingan pembentukan DKN sebagai upaya pemerintah melepas tanggung jawab hukum dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu.

“Ini dibentuk bukan untuk mencari jalan pintas penyelesaian dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu,” katanya. (pmg)

This post is also available in: Indonesian