Rabu, 2 Agustus 2017 17:46 WIB

International People’s Tribunal (IPT) 65 buka suara terkait pembubaran kegiatan lokakarya evaluasi dan perencanaan mengenai langkah bersama untuk memajukan kesadaran umum terkait penyelesaian menyeluruh terhadap kejahatan serius 1965-1966. Kegiatan tersebut dibubarkan aparat kepolisian.

IPT65 menggelar konferensi pers di Kantor Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2017).
Dalam konferensi pers tersebut, aktivis IPT65, Dianto Bahriadi membeberkan awal mula dibubarkannya kegiatan itu.

Saat itu para peserta yang datang lebih awal, langsung diinterogasi oleh aparat terkait rincian kegiatan itu.

“Beberapa peserta yang datang lebih awal, diinterogasi mengenai rincian kegiatan dan surat undangan,” ujar Dianto, di Kantor Komnas Perempuan.

Setelah ditanya terkait rincian kegiatan, para peserta juga mendapatkan tekanan dari pertanyaan yang diajukan Kasat Intel Polres Jakarta Timur, AKBP Sianturi.

“Peserta ditekan dan diintimidasi dengan pertanyaan Kasat Intel,” ujar Dianto di Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2017).

Dianto menilai, pembubaran kegiatan tersebut lantaran dianggap ilegal atau tidak memiliki izin serta ada desakan untuk segera dibatalkan.

Ia kemudian menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak perlu permintaan izin, karena jumlah peserta Lokakarya hanya sekira 20-25 orang saja. Lebih lanjut Dianto menuturkan, AKBP Sianturi menganggap kegiatan apapun tentunya harus memiliki izin, dan aparat keamanan juga wajib terlibat dalam kegiatan tersebut, terutama jika ada laporan yang masuk ke pihaknya.

Sumber: TribunNews

This post is also available in: Indonesian