Jakarta — Direktur Amnesty International perwakilan Indonesia, Usman Hamid mendesak Presiden Joko Widodo menindak tegas aparat yang membubarkan kegiatan lokakarya aktivis dan relawan Indonesia People’s Tribunal 1965 (IPT 65), pada Selasa (1/8).
Menurut Usman, peristiwa pembubaran lokakarya yang digelar IPT 65 oleh aparat itu merupakan bentuk tindakan yang tidak sesuai dengan komitmen Jokowi dalam menuntaskan kasus peristiwa pelanggaran HAM tahun 1965.
“Presiden harus mengambil tindakan terhadap aparat keamanan di tingkat bawah yang mengambil langkah-langkah pembubaran,” kata Usman saat jumpa pers di kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Rabu (2/8).
Lokakarya IPT 65 digelar di Wisma Samadi, Klender, Jakarta Timur untuk mengevaluasi serta membuat rencana tentang penyelesaian kasus pelanggaran HAM tahun 1965.
Beberapa jam sebelum acara dimulai, panitia lokakarya didatangi aparat keamanan yang memaksa agar acara dibatalkan. Kegiatan tersebut lalu dipindah ke Kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.
Usman melanjutkan, tindakan pembubaran terhadap kegiatan yang membahas penyelesaian kasus pelanggaran HAM 1965 sudah tidak pantas terjadi lagi. Pasalnya, Jokowi berkali-kali menyatakan ingin menyelesaikan kasus tersebut secara yudisial mau pun nonyudisial.
Bahkan, lanjut Usman, Jokowi pun telah menggagas simposium nasional Membedah Tragedi 1965 pada tahun 2016. Menurut Usman, hal tersebut menunjukkan iktikad baik Jokowi dalam menuntaskan kasus pelanggaran HAM 1965.
“Jadi sebetulnya tindakan pembubaran ini mencoreng muka Presiden Jokowi. Kecuali kalau Presiden Jokowi sudah tidak ingin lagi melanjutkan komitmen itu” kata Usman.
Di tempat yang sama, pengacara Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Pratiwi Febby menyebut tindakan pembubaran terhadap kegiatan lokakarya IPT 65 adalah bukti bahwa ada pihak-pihak yang tidak sejalan dengan komitmen Jokowi menuntaskan kasus peristiwa 65.
Menurutnya, Jokowi dapat mendesak Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto untuk memastikan bahwa tindakan pembubaran semacam itu tidak terjadi lagi.
Pratiwi juga diminta Jokowi tidak perlu sungkan menindaktegas Wiranto selaku penanggungjawab bidang hukum dan keamanan di masyarakat.
“Presiden dapat dan punya kuasa untuk mengganti pembantunya tersebut,” kata dia.
Terkait Perppu Ormas
Usman menjelaskan, pembubaran Lokakarya IPT 65 juga terkait dengan terbitnya Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
“Pembubaran acara kemarin adalah tindakan pertama setelah ada Perppu Nomor 2 tahun 2017,” katanya.
Usman mengatakan, pembubaran tersebut merupakan dampak dari dihapuskannya penjelasan Pasal 61 huruf C yang sebelumnya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2017.
Penjelasan yang tidak lagi termaktub dalam Perppu Ormas itu berbunyi: “penghentian sementara kegiatan dalam ketentuan ini tidak termasuk kegiatan internal seperti rapat internal ormas.”
“Kekecualian yang sebelumnya tidak boleh dibubarkan menurut undang-undang ormas yakni kegiatan internal, itu tidak ada lagi dalam dalam perppu,” kata Usman.
Usman mengamini, IPT 65 bukanlah sebuah ormas. Namun, lanjut Usman, aparat di tingkat bawah bisa saja berlindung di balik Perppu Ormas saat membubarkan suatu kegiatan. (wis/wis)
This post is also available in: Indonesian