Kupas Tuntas Hasil Temuan IPT 65 – Diskusi Kamisan Bandung 30 September 2020

*diskusi dimulai setelah pemutaran rekaman pembacaan putusan sidang ipt 65

International People’s Tribunal (IPT) atau pengadilan rakyat tragedi 1965 yang dilaksanakan 11-13 November 2015 di Den Haag, adalah prakarsa masyarakat sipil dunia untuk mengungkap kebenaran tentang apa yang terjadi setelah peristiwa G-30S di Indonesia.

Putusan IPT 65 (International People’s Tribunal) yang menyatakan negara Indonesia bersalah atas 10 kejahatan HAM berat pun tidak digubris dengan semestinya. Sepuluh kejahatan HAM berat itu adalah pembunuhan massal, penyiksaan, penghilangan paksa, kekerasan seksual, pengasingan, propaganda palsu, keterlibatan negara lain, hingga genosida. Alih-alih berupaya untuk rekonsiliasi yang progresif, waktu itu, Jusuf Kalla menyarankan agarnegara/LSM internasional tidak usah ikut campur urusan negara.

Apa hasil dan rekomendasi dari IPT65?

Bagaimana sejarah Indonesia yang sebenarnya?

Simak pula

Kompilasi / Jurnal Sidang Rakyat Internasional – International People’s Tribunal 1965

DOKUMEN PUTUSAN AKHIR MAJELIS HAKIM SIDANG RAKYAT INTERNASIONAL / IPT 1965

INFO GRAFIS  10 KEJAHATAN KEMANUSIAAN DAN GENOSIDA DALAM PERISTIWA 1965-1966 [VONIS MAJELIS HAKIM SIDANG RAKYAT INTERNASIONAL 1965]

This post is also available in: Indonesian