Rabu, 29 Maret 2017 | 16:28 WIB

 

JAKARTA, KOMPAS.com – Ombudsman RI akan meminta keterangan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto terkait pembentukan Dewan Kerukunan Nasional (DKN).

Komisioner Ombudsman RI Ninik Rahayu mengatakan, berdasarkan keterangan pelapor, terdapat dugaan maladministrasi dalam proses pembentukan DKN.

“Sebagaimana yang ditanyakan Pelapor, Pak Wiranto kan sebagai inisiator DKN. Sementara pihak korban tidak merasa dilibatkan proses pembentukan lembaga ini. Padahal sedikit banyak akan terdampak,” ujar Ninik, saat ditemui di kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).

Pada Kamis (2/2/2017) lalu, Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) melaporkan Wiranto ke Ombudsman RI.

Wiranto dilaporkan atas dugaan pelanggaran aturan dalam penyelesaian kasus HAM masa lalu dengan memutuskan penyelesaian melalui jalur rekonsiliasi dan pembentukan DKN.

Selama ini, pihak korban merasa tidak dilibatkan dalam pembentukan DKN.

Selain Wiranto, JSKK dan Kontras juga melaporkan Komnas HAM.

Ninik menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang No. 12 tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan, maka pembuatan kebijakan pemerintah harus dilakukan partisipatif dengan pihak terkait.

Menurut dia, dugaan maladministrasi bisa dibuktikan jika DKN dibentuk sebagai salah satu upaya penyelesaian kasus HAM masa lalu tanpa melibatkan korban.

Oleh sebab itu, pihak Ombudsman akan meminta penjelasan secara detil kepada Wiranto terkait proses dan tujuan pembentukan DKN.

“Kalau benar tidak ada partisipasi pembentukan, sesuai UU No. 12 tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan, ada indikasi maladministrasi. pembuatan kebijakan harus dilakukan partisipatif dengan pihak terkait,” kata Ninik.

“Mau tidak mau DKN akan memengaruhi keberadaan mereka sebagai korban dalam konteks penyelesaian kasus HAM masa lalu,” kata Ninik.Rencananya, Wiranto dipanggil pada hari ini. Akan tetapi, Wiranto menyatakan tidak dapat hadir.Ninik mengatakan, Wiranto diwakilkan oleh Deputi bidang Penegakan Hukum Kemenko Polhukam, Dirjen HAM Kementerian Hukum dan HAM dan Direktur HAM Kejaksaan Agung.Meski demikian, pihak Ombudsman RI belum memutuskan kapan pemanggilan kedua Wiranto akan dilakukan.

“Saya harap dalam pemanggilan kedua ada respons yang positif,” ujar Ninik.

Sebelumnya, Wiranto pernah membantah bahwa pembentukan DKN bagian dari mekanisme penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu melalui jalur non-yudisial.

Dia menegaskan, DKN merupakan upaya pemerintah dalam menangani konflik sosial yang terjadi di masyarakat.

Penulis: Kristian Erdianto
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary
Sumber: Kompas.Com

This post is also available in: Indonesian