Jumat, 30/09/2016 20:52 WIB | Oleh: Rio Tuasikal 

Jakarta- Sejarahwan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)  mendorong Presiden Joko Widodo membentuk komite untuk menyelesaikan pelanggaran HAM 1965. Asvi Warman Adam  menjelaskan, hal ini untuk memecah kebuntuan yang dihadapi kasus ini. Terutama karena dokumen-dokumen hasil penyelidikan Komnas HAM dan Komnas Perempuan berhenti di Kejaksaan Agung.

Kata dia, komite independen itu nantinya bertugas menyatukan dokumen-dokumen, juga memutuskan kasus mana yang diselesaikan dengan rekonsiliasi atau proses hukum.

“Mereka sebetulnya sudah melakukan penelitian dan kajian. Mereka yang saya maksud itu berbagai organisasi, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan LSM lain,” ujarnya kepada wartawan usai diskusi di Para Syndicate, Jakarta, Jumat (30/9/2016).

“Sekarang tinggal disatukan. Dalam 1 sampai 2 tahun tinggal disatukan,” tambahnya.

Asvi menambahkan, selain dokumen Komnas, komite itu juga bisa mendapatkan masukan dari rekomendasi Simposium 1965 dan hasil IPT 1965.

Kata dia, di samping proses hukum, pemerintah harus secepatnya mengakui telah terjadi pelanggaran HAM. Kata dia hal ini lebih baik ketimbang menunggu debat rekonsiliasi yang berlarut-larut. 

Editor: Rony Sitanggang

Sumber: KBR.ID

This post is also available in: Indonesian