22735741560_1715ba8c8a_z

Sumber: Tempo, 22 Juli 2016

Ketua tim jaksa penuntut umum pada Pengadilan Rakyat Internasional 1965 (International People’s Tribunal/IPT), Todung Mulya Lubis, tidak memasukkan genosida dalam tuntutan terhadap kasus tragedi 1965. Alasannya, Todung tak setuju dengan definisi genosida dalam konvensi 1948.

“Sejak awal saya tidak setuju dengan genosida yang definisinya diperluas. Saya konsisten dengan laporan investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia bahwa terjadi kejahatan terhadap kemanusiaan,” kata Todung kepada Tempo, Kamis, 21 Juli 2016.

Putusan IPT dibacakan hakim ketua Zakeria Yacoob di Cape Town, Afrika Selatan, Rabu, 20 Juli 2016. Zakeria merupakan mantan hakim Mahkamah Konstitusi Afrika Selatan. Adapun persidangan IPT digelar pada November 2015 di Den Haag, Belanda.

Dalam putusan, Indonesia dinyatakan bersalah dan bertanggung jawab atas kejahatan kemanusiaan setelah tewasnya enam jenderal dan seorang letnan di Jakarta pada 30 September 1965. Kejahatan yang disebut “tak manusiawi” itu terutama dilakukan oleh militer lewat garis komando.

Laporan IPT menyebutkan Soeharto, mantan Presiden RI yang kala itu memimpin Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban, berperan dalam penumpasan anggota dan simpatisan PKI. Pengganti Soeharto pada jabatan yang sama juga disebut dapat dimintai pertanggungjawaban.

This post is also available in: English