22926643692_8421ba45e8_z

Sumber : Tempo, 23 Juli 2016

Komunitas pencinta dan pelestari ajaran Gus Dur, Gusdurian, mendukung putusan pengadilan internasional atau International People’s Tribunal (IPT) dalam tragedi 1965 di Indonesia.

“Kami mengapresiasi positif putusan panel hakim IPT. Para hakim tidak menemukan keraguan sedikit pun bahwa telah terjadi kejahatan kemanusiaan terhadap ratusan ribu warga Indonesia yang dituduh terlibat PKI (Partai Komunis Indonesia),” kata Koordinator Gusdurian Jawa Timur Aan Anshori, Sabtu, 23 Juli 2016.

Ia juga mendukung penuh tiga rekomendasi putusan IPT tersebut, antara lain permintaan maaf negara kepada semua korban, penyelidikan dan penuntutan kepada semua pelaku kejahatan, serta memastikan adanya kompensasi yang setimpal dan upaya ganti rugi bagi semua korban.

“Kami memandang rekomendasi-rekomendasi tersebut sejalan dengan mekanisme perdamaian (sulh) sebagaimana diatur dalam hukum Islam, yakni penyelesaian yang berbasis pada korban dan tidak menoleransi adanya impunitas (pengabaian atas kejahatan),” tutur kader muda Nahdlatul Ulama (NU) Jombang yang juga Koordinator Jaringan Islam Anti-Diskriminasi (JIAD) Jawa Timur ini.

Apa yang telah diputuskan panel hakim IPT, menurut dia, secara garis besar sama dengan temuan dan rekomendasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komnas Perempuan. Ia berharap Presiden RI Joko Widodo bisa mengendalikan para pembantunya agar tidak emosional di hadapan publik. “Resistensi atas putusan IPT bisa memperburuk citra RI di mata internasional dalam penegakan HAM,” ujarnya.

This post is also available in: English