Sumber : Seputar Sulawesi, 23/07/16
Koordinator Jaringan Islam Anti Diskriminasi (JIAD) Jawa Timur, Aan Ansori mengapresiasi putusan panel Hakim International People’s Tribunal (IPT) yang mengadili peristiwa paling kelam dalam sejarah Indonesia, yakni Tragedi 1965.
Dalam putusannya para hakim tidak menemukan keraguan sedikitpun bahwasanya telah terjadi crime against humanity terhadap ratusan ribu warga Indonesia yang dituduh sebagai PKI. Kejahatan tersebut setidaknya mengambil10 bentuk yaitu pembunuhan, hukuman penjara, perbudakan, penyiksaan, penghilangan secara paksa, kekerasan seksual, pengasingan, propaganda, keterlibatan negara asing, dan genosida.
“Kami sepenuhnya sejalan dengan 3 rekomendasi panel hakim kepada Pemerintah Negara Indonesia sebagai upaya menyelesaikan Peristiwa ini. Yakni, Pertama, meminta maaf pada semua korban, penyintas dan keluarga mereka atas tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan oleh negara dan tindakan kejahatan lainnya yang dilakukan negara dalam kaitanya dengan peristiwa 1965. Kedua, menyelidiki dan menuntut semua pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan, dan terakhir memastikan akan adanya kompensasi yang setimpal dan upaya ganti rugi bagi semua korban dan penyintas,” terang Koordinator JIAD Jawa Timur, Aan Anshory via rilisnya ke Seputarsulawesi.com, Jumat (22/7).
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Gus Aan ini mengatakan, pihaknya memandang rekomendasi tersebut senafas dengan mekanisme perdamaian (sulh) sebagaimana diatur dalam hukum Islam, yakni penyelesaian yang berbasis pada Korban dan tidak mentolerir adanya impunitas (pengabaian atas kejahatan).
“Apa yang telah diputuskan oleh panel hakim IPT65 secara garis besar dengan temuan dan rekomendasi dari Komnas HAM maupun Komnas Perempuan. Olehnya itu, JIAD mendorong Presiden Jokowi bisa mengedalikan para pembantunya agar tidak emosional di hadapan publik. Resistensi atas putusan IPT65 jelas akan memperburuk citra RI di mata Internasional dalam penegakan hak asasi manusia,” tegasnya
This post is also available in: English