Kamis, 21 Juli 2016 11:04 | Reporter : Mohammad Yudha Prasetya
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Panjaitan menyebut, putusan International People’s Tribunal (Pengadilan Rakyat Internasional) 1965 tidak perlu ditanggapi.
Sebab, dirinya menyebut jika IPT 1965 yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Zack Yacoob itu bukanlah merupakan sebuah institusi resmi, dan tidak tahu apa-apa mengenai Indonesia.
“IPT itu kan bukan institusi resmi ya, jadi tidak perlu ditanggapin. Bagaimana dia mau bicara tentang indonesia kalau dia tidak tahu indonesia?” ujar Luhut di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (21/7).
“Kita tidak perlu bereaksi macam-macam,” ujar Luhut menambahkan.
Ketika ditanya mengenai rencana untuk mencari kuburan massal sebagai rekomendasi dari Simposium 65 yang pernah digelar oleh pihak pemerintah, Luhut mengatakan akan melihat dulu urgensitas pembuktian adanya kuburan massal tersebut.
Sebab, dirinya menilai tidak ada data mengenai kuburan massal yang cukup signifikan, untuk membuktikan tuduhan para korban kekerasan dan para penyintas ’65 kepada negara.
“Ya kita nanti lihat kalau itu masih diperlukan. Tapi kita nggak merasa ada kuburan massal yang cukup signifikan, yang bisa membuktikan tuduhan mereka itu,” kata Luhut.
“Karena beberapa waktu lalu, yang dari yayasan 65 kalau nggak salah, sudah mengatakan jumlah yang meninggal menurut mereka tidak sebanyak itu. Mereka sudah memberikan (data), kalau nggak keliru 21. Ya, 21 titik kemungkinan kuburan massal,” pungkasnya. [bal]
Sumber: Merdeka.com
This post is also available in: English