Kamis, 22/09/2016 21:37 WIB | Oleh: Ninik Yuniati

Jakarta- Komisi Nasional (Komnas HAM) menyatakan banyak berbeda pendapat dengan tim ahli perumus rekomendasi simposium 1965. Ketua Komnas HAM Imadadun Rahmat mengatakan sempat diundang oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto untuk mendiskusikan hasil kesimpulan dari tim. Ia mengakui pada pertemuan tersebut, disebutkan bahwa dalam tragedi 1965 tidak ditemukan pelanggaran HAM.

Imdadun menyebut Komnas HAM telah menyampaikan opininya terhadap kesimpulan tersebut maupun poin lain dalam rekomendasi. Namun, ia tidak bisa memastikan hasil final rekomendasi simposium yang diserahkan ke Presiden Joko Widodo.

“Ada banyak hal yang yang berbeda, bukan hanya Komnas HAM saja yang beda, bahkan Pak Agus Widjojo juga mendapatkan banyak sekali hal yang berbeda yang mendasar. (Disebut di 1965 itu tidak ada pelanggaran HAM?) Saya tidak bisa mengatakan begitu ya, karena sampai saat ini dokumen akhirnya kami tidak dapat. Tetapi memang di dalam rapat itu, ada statement demikian, tapi setelah kemudian kami memberikan masukan, saya tidak tahu apakah statement itu kemudian dirubah atau tidak,” kata Imdadun di kantor Menkopolhukam, Kamis (22/9/2016).

Imdadun Rahmat menambahkan, tim ahli perumus rekomendasi simposium merupakan tim bentukan menteri sebelumnya yakni Luhut Panjaitan. Tim terdiri dari tiga profesor dan bekerja sendiri terpisah dari tim gabungan penuntasan kasus HAM yang pernah dibentuk.

Menurut Imdadun, Komnas HAM tidak pernah dilibatkan dalam perumusan rekomendasi simposium. Karenanya, Komnas HAM tidak bertanggung jawab atas hasil rekomendasi yang kabarnya telah sampai ke tangah presiden tersebut.

“Kesimpulan tim yang dibuat itu, tidak menjadi bagian dari kerja bersama 7 lembaga itu dan, tidak cukup memberikan partisipasi kepada kami. Kami hanya diundang ketika rumusan itu sudah jadi dan kami diminta opininya,” tuturnya.

Sementara Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto untuk kesekian kalinya menolak memberikan pernyataan atau tanggapan terkait perkembangan penanganan kasus 1965.

Editor: Rony Sitanggang

Sumber: KBR.ID

This post is also available in: English