International Peoples’ Tribunal for Indonesian 1965 Crimes against Humanity, atau IPT 65, telah digelar di Den Haag Belanda tanggal 10-13 November 2015. Hakim-hakim dalam Pengadilan Rakyat ini menyimpulkan sementara bahwa memang terjadi kejahatan serius dan pelanggaran hak asasi manusia berat di Indonesia pada periode 1965 terhadap mereka yang dituduh komunis. Kejahatan tersebut bahkan masih berlangsung sampai hari ini dengan adanya berbagai diskriminasi dan stigma terhadap para korban pelanggaran HAM. Keputusan akhir para hakim baru akan diberikan bulan Maret tahun 2016 mendatang, namun kesimpulan ini menguatkan tuntutan agar pemerintah Indonesia mengambil peran untuk menuntaskan dan memberikan keadilan bagi para korban.
Pengadilan Rakyat ini memang tidak memiliki kekuatan formal dalam system hukum nasional maupun internasional. Meski demikian, sebagaimana juga pengadilan rakyat yg pernah dilakukan di dunia kekuatannya lebih kepada moral dan historis. Keputusan pengadilan ini berdampak pada satu standar kebenaran yang sejak lama dibungkam, dan umumnya kebenaran ini melahirkan solidaritas dan gerakan bersama dalam skala internasional. Standar ini valid mengingat bahwa IPT
65 dilakukan dengan mendasarkan pada produk-produk hukum nasional dan internasional, sehingga keputusannya pun menjadi cermin dari bagaimana keadilan dan kebenaran seharusnya ditegakkan dalam koridor formal. Juga jangan dilupakan bahwa ipt 65 juga melibatkan dukungan dan peran serta hakim-hakim dengan reputasi sangat baik dan memiliki keterlibatan pada berbagai mekanisme hukum formal internasional.
Setelah rekomendasi awal, kami menunggu hingga maret tahun depan untuk keputusan akhir para hakim. Dari berbagai bukti yang kami sampaikan, majelis Hakim bisa saja menemukan kejahatan serius lainnya yang masih terbuka untuk dimasukkan dalam keputusan akhir tersebut. Keputusan ini penting untuk nantinya menjadi dasar pengungkapan kebenaran dan kerja-kerja ke depan untuk meyakinkan pemerintah menuntaskan persoalan 65 dengan bermartabat. Kami juga akan mencoba meyakinkan komunitas internasional untuk mendukung upaya-upaya penyelesaian 65, termasuk melobi utk sebuah mekanisme khusus PBB untuk melihat dan mengakomodir inisiatif penyelesaian 65.
Selain itu, faktor keamanan pasca IPT 65 merupakan kekhawatiran banyak orang baik di Indonesia maupun di luar negeri. Karena itu kami sejak masa persiapan sudah berkoordinasi dengan lembaga-lembaga terkait seperti KOMNAS HAM, KOMNAS Perempuan, LPSK, serta beberapa LSM yang selama ini menjadi bagian persiapan IPT seperti KONTRAS, YLBHI, LBH, dan LBH APIK. Para saksi, tim jaksa dan anggota tim IPT 65 lainnya telah kembali ke tanah air dengan selamat berkat koordinasi pihak-pihak ini dan juga berkat perlindungan yang
diberikan oleh polisi. Kami mengucapkan terimakasih tak terhingga kepada Kapolda bandara dan Kapolres Bandara atas dan khususnya kepada polisi/keamanan bandara atas kesigapan membaca situasi dan profesionalitas kerja yang mereka tunjukkan untuk memberikan pelayanan pengamanan kpd kami sehingga terhindar dari hal-hal yg tak diinginkan. Kami juga berterima kasih kepada KOMNAS HAM, KOMNAS Perempuan, LPSK, YLBHI, LBH Jakarta, LBH APIK, dan KONTRAS yang sudah membantu memastikan keamanan. Ke depannya, pihak-phak inilah yang akan terus memastikan perlindungan dan keamanan para saksi dan individu-individu yang terlibat dalam IPT65. Amnesty Internasional juga sudah menyatakan akan terus memonitor keamanan dan mambantu dalam kapasitasnya.
Kami juga berterima kasih kepada media di dalam negeri yang terus memberi perhatian dan membantu menyuarakan IPT 65 di tanah air. Kami berharap rekan- rekan media akan terus mendukung dan membantu kami di masa depan, memberikan suara yang berimbang dan jernih atas berbagai tuduhan dan fitnah yang dilemparkan kepada kami dari pihak-pihak yang selalu membungkam kasus 1965.
Adalah kecintaan kami terhadap Indonesia yang memotivasi kami untuk menyelenggarakan IPT 65. Tragedi 65 adalah sebuah lembar kelam dalam sejarah bangsa kita yang perlu kita akui dan sampaikan kepada generasi muda sebagai sebuah peringatan agar tidak terjadi lagi. Karena itulah maka pemerintah berkewajiban menuntaskan kasus 65 dengan bermartabat agar kita bisa tegak sebagai sebuah bangsa yang besar di mata internasional.
Den Haag, 19 November 2015
Sekretariat IPT 65
Nursyahbani Katjasungkana Koordinator IPT 1965
This post is also available in: English