KAMIS, 01 OKTOBER 2015 | 16:35 WIB

Jakarta – Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan untuk mewujudkan rekonsiliasi terhadap kasus pelanggaran hak asasi manusia masa lalu, khususnya terkait peristiwa G30S, dibutuhkan kebesaran jiwa. Musababnya, dalam rekonsiliasi nantinya dipastikan tidak akan membuat puas suatu kelompok dan terus akan menimbulkan pro dan kontra.

“Jika ingin rekonsiliasi itu diperlukan kebesaran jiwa bagi bangsa ini,” kata Prasetyo, di Monumen Pancasila Sakti, Cipayung, Jakarta Timur, Kamis, 1 Oktober 2015. “Karena untuk menyelesaikan masalah yang terjadi puluhan tahun lalu.”

Prasetyo berharap rekonsiliasi segera terwujud. Dia mengatakan tak ingin beban masa lalu bangsa terbawa sampai terus menerus ke masa depan.

“Kami ingin masalah bangsa ini segera diselesaikan. Sehingga beban masa lalu bisa selesai dan segera kami membuka lembaran baru untuk Indonesia yang lebih baik.”

Presiden Jokowi sebelumnya sudah membentuk tim rekonsiliasi untuk menyelesaikan sejumlah dugaan pelanggaran HAM, termasuk peristiwa G30S. Pembentukan tim itu untuk menyelesaikan permasalahan melalui jalur nonyudisial. Salah satu upaya nonyudisial yang bisa dilakukan adalah menyampaikan permintaan maaf.

Selain peristiwa penumpasan PKI pada 1965, masih ada sejumlah kasus pelanggaran HAM berat yang belum menemui titik terang. Antara lain peristiwa Tanjung Priok 1984, peristiwa Lampung 1989, kasus orang hilang 1997-1998, kasus Trisakti 12 Mei 1998, kasus kerusuhan Mei (13-15 Mei 1998), serta kasus Semanggi 1 dan 2.

REZA ADITYA

Sumber: Tempo.Co

This post is also available in: English