Jalan Berkeadilan bagi Korban/ Penyintas

 

  1. Beberapa dokumen mengenai pembantaian massal 1965-66 yang mengacu pada deklasifikasi Arsip Keamanan Nasional (NSA) dan Pusat Pengungkapan Dokumen Nasional (NDC) berupa surat telegram rahasia diplomatik— telah diungkapkan dalam kesaksian ahli di hadapan Panel Hakim IPT65, 13 November 2015. [Youtube.Com]
  2. Pada 17 Oktober 2017, 39 dokumen yang memuat laporan berisi 30 ribu halaman yang merekam aktivitas kedutaan AS di Jakarta pada periode 1964-1968 telah dipublikasikan. Dokumen ini mengukuhkan Hasil Keputusan Panel Hakim IPT65 mengenai keterlibatan AS dan negara negara adidaya memfailitasi faksi-faksi anti-Soekarno di tubuh AD baik pada masa pra-G30S maupun pertanggungjawabannya atas kejahatan terhadap kemanusiaan ataupun genosida setelah 5 Oktober 1965. [Simak di Tribunal1965.Org]

Penyelesaian Yudisial

  1. Sebagaimana kita ketahui, hasil Penyelidikan pro-justicia Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang berfokus pada beberapa kasus yang mencakup 10 kasus pada 6 wilayah[1] telah menyimpulkan terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan sejak 5 Oktober 1965 hingga akhir 1970an. Hasil penyelidikan tersebut sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung pada 22 Juli 2012. Hasil penyelidikan Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan juga menyimpulkan bahwa dalam kejahatan terhadap kemanusiaan pasça Oktober 2017 telah terjadi “kekerasan seksual berbasis gender”. Dokumen ini bisa diakses oleh publik.
  2. Walaupun demikian, kedua hasil penyelidikan resmi oleh lembaga negara tersebut tidak pernah ditindaklanjuti oleh penyidikan Kejagung, dengan alasan yg tidak pernah diumumkan ke publik. Padahal Putusan Panel Hakim IPT 65, 20 Juli 2016 [Simak: Youtube.Com] maupun pengungkapan berbagai dokumen rahasia sebagaimana disebut di atas telah menunjukkan dengan jelas keterlibatan AS secara resmi maupun tidak langsung sehingga telah mendorong faksi TNI AD Soeharto untuk melancarkan operasi penumpasan terhadap PKI atau ratusan ribu orang yang dituduh sebagai komunis serta secara bertahap menggulingkan Presiden Soekarno. Ini semua merupakan fakta dan bukti-bukti terkini yang absah dan tak terbantahkan.

Penyelesaian non-Yudisial.

  1. Di samping puluhan hasil riset akademik yg menjadi dasar dakwaan IPT65 dan temuan lain selama 3-5 tahun terakhir seperti temuan kuburan massal dan kamp kerja paksa serta ribuan testimoni korban lainnya yg terungkap dalam berbagai testimoni serta penerbitan berbagai memoar, semua ini tidak dicakup dalam laporan penyelidkan Komnas HAM. Pengungkapan dokumen-dokumen rahasia ke publik seharusnya mendorong pemerintah menunaikan kewajibannya membentuk Komite Pengungkapan Kebenaran —sebagaimana yg telah dimandatkan dalam RPJMN 2015-19— sebagai bagian penting negara mewujudkan hak-hak korban atas kebenaran dan keadilan.

TUNTUTAN

  1. Berdasarakan hasil putusan Panel Hakim IPT65 dan fakta-fakta serta pengungkapan ribuan halaman dokumen rahasia tersebut, IPT65 mendesak kepada:
    • Komnas HaM untuk melakukan penyelidikan lanjutan/ ulang atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida yang berlangsung sejak kurun waktu 5 Oktober 1965 hingga saat ini; dan termasuk namun tidak terbatas pada kasus-kasus kejahatan serius lainnya seperti Penghilangan Paksa 1997-98 ataupun Kerusuhan Mei 1998.
    • Pemerintah mengambil langkah-langkah nyata sebagai bagain dari penyelesaian berkeadilan bagi hak-hak korban/ penyintas, baik secara judisial maupun non-yudisial, yakni dengan membentuk Komisi/ Komite (kepresidenan) Pengungkapan Kebenaran dan Klarifikasi Sejarah (Truth Comission/ Comitttee) serta memastikan Kejaksaan Agung memeriksa secara mendalam seluruh berkas Penyelidikan Komnas HAM (2012) dan melanjutkan proses penyidikan pada beberapa kasus yang sangat kuat bukti-bukti hukumnya, seperti mata rantai komando Kamp Kerja Paksa Pulau Buru (1969-1979) di mana puluhan ribu orang ditahan tanpa proses pengadilan, bertahun-tahun mengalami penyiksaan keji yang merendahkan harkat manusia, dan dipaksa bekerja menyerupai perbudakan, dsb.
    • Masyarakat internasional untuk mendukung tugas United Nations Special Rapporteur on the promotion of truth, justice, reparation and guarantees of non-recurrence (Pelapor Khusus PBB untuk pemajuan hak-hak korban atas kebanaran, keadilan, reparasi dan jaminan tidak berulangnya kejahatan serius di masa lampau) serta mendesak pemerintah Indonesia dan negara-negara yang terlibat dalam kejahatan terhadap kemanusiaan maupun genosida 1965-66 untuk memastikan dan mengambil langkah-langkah nyata mengakhiri impunitas dan mewujudkan 4 pilar hak-hak korban: hak atas kebenaran, keadilan, reparasi dan jaminan tidak berulangnya kejahatan serupa di masa kini dan mendatang.[]

 

Jakarta 20 Oktober 2017

____

[1] Kejahatan terhadap Kemanusiaan dalam Laporan Penyilidikan Komnas HaM terdiri dari:

  • Pembunuhan/ pembantaian di wilayah Maumere

    – Pantai Wairita

    – Kampung Flores Timur

    – Polsek Gelinting

  • Penahanan dan penangkapan sewenang-wenang dan penyiksaan serta penghilangan paksa di:

    – LP Pekambingan, Denpasar

    – Tempat Penahanan Jalan Gandhi, Medan, Sumatera Utara

  • Penghilangan orang secara paksa di Sumatera Selatan

    – Desa Bingin Teluk

    – Pulau Kemarau

  • Penahanan dan kerja paksa yang menyerupai perbudakan di

    – Kamp Moncongloe, Sulawesi Selatan

    – Pulau Buru, Maluku

This post is also available in: English