Penuntasan Kasus HAM Mandek, Pegiat Kemanusiaan Siapkan Gugatan

2017-09-13T22:05:46+02:00Januari 17th, 2017|Berita, Opini|

Rabu, 18/01/2017 21:47 WIB | Oleh: Yudi Rachman Jakarta- Pegiat kemanusiaan berencana mengajukan uji materi terkait pelanggaran HAM masa lalu. Koordinator Sidang Rakyat 65 Nursyahbani Katjasungkana menyatakan akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 24 ayat 3 UUD 1945. Ayat amandeman itu menjadi dasar keberadaan   lembaga penyidik dan lembaga penuntut.  Kata Nursyahbani gugatan [...]