Penyidik Bakal Sulit Temukan Bukti Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu
Saiful Munir | Rabu, 30 Desember 2015 − 22:07 WIB JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mendorong pendekatan non-judicial berupa rekonsiliasi nasional terhadap penyelesaian perkara pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum diundangkannya UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, pendekatan tersebut diusulkan lantaran penyidik merasa kesulitan menemukan alat bukti. Sebab, [...]