Pernyataan Pers: Putusan Akhir Majelis Hakim IPT 1965

2017-09-23T13:39:11+02:00Juli 20th, 2016|Opini|

    Majelis  hakim internasional dari International People’s Tribunal tentang Kejahatan Terhadap Kemanusiaan Indonesia 1965 telah menyatakan bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan telah dilakukan oleh Negara Indonesia setelah terbunuhnya jendral-jendral pada tanggal 1 Oktober 1965 dan bahwa Amerika Serikat, Inggris dan Australia juga terlibat dalam kejahatan-kejahatan ini. Mereka menyatakan bahwa pembunuhan massal yang bermaksud untuk memusnahkan [...]