Pernyataan Pers: Putusan Akhir Majelis Hakim IPT 1965
Majelis hakim internasional dari International People’s Tribunal tentang Kejahatan Terhadap Kemanusiaan Indonesia 1965 telah menyatakan bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan telah dilakukan oleh Negara Indonesia setelah terbunuhnya jendral-jendral pada tanggal 1 Oktober 1965 dan bahwa Amerika Serikat, Inggris dan Australia juga terlibat dalam kejahatan-kejahatan ini. Mereka menyatakan bahwa pembunuhan massal yang bermaksud untuk memusnahkan [...]