Tragedi 65, Wiranto: Tindakan Negara Dibenarkan Secara Hukum
Sabtu, 01/10/2016 14:04 WIB | Oleh: Ninik Yuniati Jakarta - Pemerintah menyatakan tindakan dan langkah negara pada peristiwa Gerakan 30 September 1965 (G30S) dapat dibenarkan secara hukum. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, saat itu negara melakukan tindakan penyelamatan karena dinyatakan dalam keadaan bahaya dan tidak bisa dinilai dengan hukum sekarang. "Dari kajian [...]