International People’s Tribunal 1965 (IPT 1965), adalah suatu prakarsa warga untuk meraih keadilan bagi para korban dan penyintas Tragedi Nasional 1965.Sebuah tragedi bangsa dan kemanusian yang memakan ribuan, bahkan jutaan korban jiwa. Yang hingga saat ini, hampir 50 tahun sesudahnya– masih saja belum ditanggapi, apalagi diselesaikan dengan semestinya oleh pihak penyelenggara Negara di Indonesia. Negara hingga saat ini, berkesan tidak menganggap serius. Apalagi menunjukkan adanya keinginan politik, untuk bergulirnya proses pengungkapan kebenaran, keadilan,rehabilitasi dan rekonsiliasi, yang pada gilirannya akan menutup lembaran hitam sejarah bangsa ini dengan sebaik baiknya.
Hasil penelitian KOMNASHAM tentang tragedi nasional 1965 ditahun 2012, telah mensinyalir adanya praktek-praktek pelanggaran HAM berat oleh aparat Negara terhadap warga, yang layak disebut ¨Kejahatan Terhadap Kemanusian¨. Laporan tersebut berikut rekomendasinya, sampai saat ini tetap diabaikan dan tidak ditindaklanjuti pihak Kejaksaan Agung. Sementara sampai saat ini,para penyintas dan keluarganya masih tetap hidup dalam stigma. Mereka didiskriminasi, diintimidasi dan menjadi korban teror yang terus menerus.
Situasi ini tidak bisa dibiarkan terus berlangsung.
Kami sadar bahwa keadilan haruslah diperjuangkan. Dan suatu perubahan hanya akan terjadi jika adanya tekanan publik yang efektif, baik di dalam maupun luar negri. Untuknya, keperdulian dan partisipasi anda semua kami harapkan.
This post is also available in: English