24 DESEMBER 2016 | 15:01 | berdikarionlie
Gagasan nasionalisme, yang mulai merambah Nusantara sejak permulaan abad ke-20, tidaklah berwajah tunggal. Ia punya tendensi yang beragam.
Meskipun nasionalisme Indonesia dialasi oleh latar-belakang yang sama, yaitu penindasan kolonial, tetapi proyek masa depan bersama yang diimajinasikan berbeda-beda. Tergantung pada bacaan, corak berpikir dan asal-usul kelas sosialnya.
Secara garis besarnya, ada tiga corak nasionalisme Indonesia yang muncul di awal pergerakan nasional, yakni nasionalisme etnik, nasionalisme radikal dan nasionalisme kiri.
Yang pertama, kita bahas nasionalisme etnik. Nasionalisme etnik ini mengawinkan antara eksklusivitas etnis dan nostalgia kejayaan masa lampau. Tipe nasionalisme ini mengacu gagasan-gagasan yang dikumandangkan oleh organisasi regional-etnis, seperti Boedi Oetomo, Tri Koro Dharmo, Jong Java, dan lain-lain.
Boedi Oetomo, yang didaulat oleh sejarah resmi sebagai organisasi penyuluh kesadaran nasional, sangat berpegang teguh pada cita-cita: membangun nation Jawa. Begitu pula dengan Tri Koro Dharmo yang merindukan kejayaan Jawa di masa lalu, terutama di era Majapahit dan Mataram.
Nasionalisme serupa juga membakar semangat pemuda-pemuda Sumatera, yang tergabung dalam Jong Sumatranen Bond (JSB), yang mengusung cita-cita nation Sumatera. Dan, seperti juga saudara-saudaranya di Jong Java, JSB juga bernostalgia dengan kejayaan masa lampau untuk memperkuat cita-cita politiknya.
Selain itu, mereka menjahit kesamaan etnis, kesamaan budaya, dan kesamaan bahasa sebagai perekat persatuan cita-cita mereka.
Dalam perkembangannya, nasionalisme etnit ini hanya memikat bagi sebagian besar kaum priayi. Sedangkan para Priayi ini kebanyakan tetap memelihara kepatuhannya kepada sang majikan: penguasa kolonial.
Selanjutnya kita bahas nasionalisme radikal. Untuk kategori ini, saya merujuk pada cita-cita Indische Partij, yang didirikan oleh tiga serangkai: Douwes Dekker, Tjipto Mangunkusumo dan Soewardi Soerjaningrat. Indische Partij mencita-citakan nasion Hindia yang merdeka dan demokratis, dimana semua suku bangsa dan ras memilik hak yang sama di dalamnya.
Nasionalisme radikal ala Indische Partij tidak lagi terperangkap pada kesempitan cara pandang etnis maupun agama. Mereka juga keluar dari jebakan pengkotak-kotakan pribumi dan non-pribumi. Menurut Douwes Dekker, nasion Hindia harus diperuntukkan bagi seluruh penduduk yang mengakui Hindia sebagai tanah airnya.
Nasionalisme radikal menjadikan kesamaan nasib dan kemanusiaan sebagai perekatnya. Nasion merdeka yang dicita-citakan adalah sebuah wadah yang bisa menampung setiap manusia yang bersukarela menjadi warga negaranya tanpa memandang suku, agama, ras dan kelas sosial.
Sayang, gagasan nasionalisme radikal ala Indische Partij ini tidak bertahan lama. Pada tahun 1913, para pemimpin Indische Partij ditangkap dan dibuang ke Belanda. Indische Partij sendiri kemudian dijadikan organisasi terlarang. Belangkangan, usai menjalani pembuangan, tiga serangkai kembali mencoba membangun organisasi politik baru, yakni Insulinde dan NIP (Nationaal Indische Partij), tetapi kembali diberangus oleh penguasa kolonial.
Kemudian yang ketiga adalah nasionalisme kiri. Nasionalisme kiri mencoba menghubungkan antara anti-kolonialisme dan cita-cita keadilan sosial.
Di dunia, nasionalisme kiri merujuk pada gerakan Jacobin dalam revolusi Perancis, gerakan Gandhi dan Partai Kongres-nya di India, Sinn Fein di Irlandia, dan gerakan Nelson Mandela dengan partai Kongres Nasional Afrika (ANC) di Afrika Selatan.
Di Indonesia, nasionalisme kiri merujuk pada tokoh-tokoh pergerakan yang mencoba mengawinkan ide-ide nasionalisme dan marxisme, seperti Sukarno, Mohamamd Hatta dan lain-lain.
Bagi nasionalis kiri, kemerdekaan nasional hanyalah “jembatan emas” menuju cita-cita yang lebih tinggi: masyarakat tanpa penghisapan manusia atas manusia dan penindasan bangsa atas bangsa. Karena itu, nasionalisme kiri kental dengan penolakan terhadap feodalisme (keningratan) dan kapitalisme (borjuisme).
Dalam hal kewarga-negaraan, nasionalisme kiri tidak berbeda jauh dengan nasionalisme radikal: tidak mempersoalkan suku, agama, dan ras, asalkan menyatakan kesediaan dan kesukarelaan menjadi warga negaranya.
Indonesia yang diproklamirkan tanggal 17 Agustus 1945 sebetulnya berdiri di atas cita-cita nasionalisme kiri. Ini sangat nampak pada konstitusinya: UUD 1945. Dalam pasal 33 UUD 1945 termaktub prinsip demokrasi ekonomi, yaitu pemilikan sosial terhadap alat-alat produksi, penyelenggaraan ekonomi secara demokratis dan kekeluargaan, dan distribusi kekayaan ekonomi berdasarkan prinsip keadilan sosial/kemakmuran bersama.
Risal Kurnia
Sumber: berdikarionline
This post is also available in: English