27 Juli 2019

Penyelesaian kasus Pembantaian 1965-1966 (Pembantaian ’65) adalah pekerjaan yang pelik hingga saat ini. Rupanya di Indonesia, lebih mudah untuk memasukkan unta ke dalam lubang jarum daripada menyelesaikan kasus Pembantaian ’65. Dilansir dari Historia, pada tahun 2016 lalu International People’s Tribunal (IPT), sebuah LSM internasional, merilis laporan akhir. Berdasar laporan tersebut, setidaknya terdapat 10 bukti tindak kejahatan yang dilakukan Indonesia dalam kasus Pembantaian ’65.

Bukti tindak kejahatan tersebut diperoleh melalui penyelidikan IPT 65, badan turunan dari IPT. Meskipun tidak memiliki kekuatan hukum apapun, keputusan IPT adalah langkah maju bagi penyelesaian pelanggaran HAM.

Akan tetapi, meski telah ada inisiatif internasional untuk pengusutan kasus Pembantaian ’65, namun sikap pemerintah terlihat enggan menanggapi hasil pengusutan tersebut secara substansial. Seperti yang dilansir dari laman resmi IPT 65, Kejaksaan Agung tidak segera menindaklanjuti fakta temuan IPT sebagai bukti hukum. Sikap itu dipertegas oleh kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden. Kedua pasangan calon presiden pada debat bertopik Hukum, HAM, dan Terorisme tak menyinggung kasus pelanggaran HAM di masa lalu. Termasuk peristiwa  Pembantaian ’65, salah satu kasus pelanggaran HAM berat menurut Komnas HAM.

Menanggapi hasil penyelidikan IPT 65 tersebut, BALAIRUNG mewawancarai Usman Hamid selaku Direktur Amnesty International untuk Indonesia dan Aktivis HAM. Ia terus mendesak pemerintah untuk mengusut peristiwa tersebut melalui upaya rekonsiliasi. Guna mendapatkan gambaran yang lebih jernih terhadap pengusutan dan rekonsiliasi peristiwa Pembantaian ’65, berikut hasil wawancara BALAIRUNG.

 

Apa itu rekonsiliasi? Mengapa hal tersebut penting untuk dilakukan?

Rekonsiliasi adalah pemecahan masalah terhadap sistem yang menindas. Biasanya dilakukan setelah masyarakat melalui penindasan itu dalam periode yang cukup panjang. Baik itu di bawah kediktatoran militer, atau totalitarian komunis. Rekonsiliasi juga bermakna mengubah dan meninggalkan sistem antikemanusiaan yang bekerja dalam suatu negara-bangsa. Misalnya, atas nama antikomunisme di masa Orde Baru (Orba), seluruh pranata hukum, politik, badan peradilan, dan keamanan diorientasikan untuk membenarkan praktik-praktik antikemanusiaan. Praktik itu ditujukan terhadap siapapun yang dituduh komunis, baik yang betul-betul anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) atau sekadar dianggap komunis. Pembenaran itu dilakukan dengan beragam cara seperti doktrin, dogma dan segala bentuk propaganda yang diciptakan hingga masuk ke seluruh sistem pendidikan.

 

Sejak kapan wacana rekonsiliasi ini hadir?

Pada tahun 1998 sebenarnya sudah muncul wacana rekonsiliasi. Upaya itu kemudian dirumuskan hingga mendetail berupa identifikasi bentuk-bentuk penyimpangan di masa Orba seperti penyalahgunaan kekuasaan, kekerasan, hingga pelanggaran HAM. Selain mengidentifikasi, upaya tersebut juga mendorong proses pengungkapan kebenaran tentang apa yang terjadi di masa lalu.

 

Apa tujuan dari rekonsiliasi?    

Rekonsiliasi adalah bagian dalam perbaikan sejarah yang telah menyimpang dan diseragamkan di masa lalu. Rekonsiliasi ditujukan untuk memperbaiki seluruh sistem yang salah dan memberi keadilan kepada korban. Upaya rekonsiliasi berusaha mengakhiri sebuah sistem penindasan struktural terhadap mereka yang dicap komunis. Sebuah persoalan yang coba dipecahkan tapi tidak pernah berhasil dilakukan. Usaha-usaha untuk melawan propaganda sebenarnya telah muncul sejak awal Orba tapi tidak pernah berhasil.

 

Siapa saja terlibat dalam rekonsiliasi?

Rekonsiliasi ditujukan kepada korban langsung. Para korban tersebut harus mendapatkan pengakuan atas apa yang mereka alami. Tentu saja, mereka yang paling bertanggung jawab atas penyimpangan di Orba harus didorong melakukan pertanggungjawaban.

 

Kemudian, dalam konteks Pembantaian ’65 kenapa permasalahan tersebut masuk sebagai pelanggaran HAM berat menurut Komnas HAM, dan membutuhkan rekonsiliasi?

Barangkali peristiwa  Pembantaian ’65 merupakan peristiwa paling gelap dalam sejarah hak asasi Indonesia modern karena menyangkut ratusan ribu hingga jutaan orang yang mengalami ketidakadilan. Mereka dibunuh, dihilangkan paksa, diusir, diperkosa, dan disiksa. Mereka juga mengalami kekerasan struktural selama bertahun-tahun dalam bentuk diskriminasi sosial, ekonomi, dan stigmatisasi politik. Contohnya, Keputusan Presiden No. 28 Tahun 1975 tentang Perlakuan Terhadap Mereka yang Terlibat G.30.S/PKI. Peraturan tersebut membersihkan seluruh pranata pemerintahan dari orang-orang yang dituduh komunis atau dituduh terkait dengan Peristiwa Pembantaian ’65. Kalau mengutip Sulami (Alm.) Ini adalah suatu bentuk pelanggaran berat HAM yang tiada taranya.

Dalam hukum internasional Statuta Roma, peristiwa  Pembantaian ’65 jelas melanggar Pasal 7. Artinya ia termasuk suatu kejahatan yang bisa diadili dimana saja karena termasuk pada kejahatan melawan kemanusiaan. Bahkan, dalam tindak tertentu sejumlah akademisi menimbang-nimbang kemungkinan ini bukan sekedar kejahatan kemanusiaan tapi juga genosida politik. Peristiwa Pembantaian ’65 sebagai kejahatan kemanusiaan dan sudah dituangkan dalam laporan penyelidikan Komnas HAM yang bersifat projustitia. Sedangkan kesimpulan bahwa peristiwa Pembantaian ’65 adalah genosida politik masih menjadi perbincangan di kalangan akademisi.

 

Anda mengatakan rekonsiliasi bertujuan menghadirkan keadilan untuk para korban. Apa keadilan yang diharapkan?

Keadilan dalam pengertian yang seutuh-utuhnya. Keadilan yang menuntut para pelakunya diadili, terutama yang paling bertanggung jawab, misalnya Soeharto. Ada pula keadilan yang bersifat restoratif. Keadilan yang bukan saja menghukum pelaku tetapi juga memperbaiki kehidupan korban. Ada restorasi tanggung-jawab yang dibebankan kepada para pelaku dalam undang-undang restitusi. Tapi ada juga, dan ini yang saya kira lebih penting, restorasi yang dijadikan pertanggungjawaban negara dalam bentuk kompensasi. Dalam pengalaman Afrika Selatan, kompensasi dapat berupa pengembalian tanah yang dirampas, atau dalam kasus Argentina adalah pengembalian rumah yang dirampas. Jadi pengembalian hal-hal yang pernah dimiliki oleh para korban, entah itu pekerjaan, pendidikan, atau kesehatan.

 

Bagaimana langkah konkret untuk menghadirkan keadilan tersebut?

Pendekatan terhadap pemenuhan keadilan ini setidaknya memiliki empat komponen. Pertama, mendorong proses pencarian kebenaran. Proses ini berusaha mencari tahu apa yang salah dalam sistem politik yang kerap menindas di masa lalu. Mencari tahu alasan PKI yang semula resmi tiba-tiba dilarang. Mencari tahu mengapa komunisme sebagai sebuah kerangka analisis untuk memahami kondisi sosial masyarakat itu tiba-tiba menjadi sangat tabu. Kemudian, lebih jauh lagi, mencari tahu alasan penanaman kebencian kepada tertuduh komunis atau paham komunisme itu sendiri selama puluhan tahun lewat film, sastra, pendidikan, peradilan, dan kebijakan pemerintah.

Kedua, keadilan hukum. Proses penyelidikan tidak semata ditujukan untuk melihat pola dari kekerasan sistematis yang dilakukan oleh negara atau kekuasaan. Penyelidikan juga menghendaki pertanggungjawaban kriminal perorangan karena tindakan membunuh dan menyiksa bagaimanapun juga adalah sebuah kejahatan.

Ketiga adalah reparasi yaitu suatu usaha untuk memperbaiki kondisi kehidupan korban sebelum peristiwa terjadi. Bisa saja yang semula punya rumah, hanya karena ia dituduh PKI kemudian rumahnya dirampas dan ia kehilangan itu selama puluhan tahun. Perampasan tersebut juga termasuk pekerjaan, keluarga dan lainnya. Reparasi ini bisa dalam bentuk materiel atau nonmateriel. Kompensasi materiel adalah, yang telah saya jelaskan sebelumnya, harta benda, pekerjaan, dan aset korban. Sedangkan kompensasi moral berarti negara atau pemerintahan yang berkuasa wajib meminta maaf kepada para korban. Selain permintaan maaf institusional dari negara dan pemerintah, pelaku secara individual juga memiliki tanggung jawab moral untuk meminta maaf. Korban pun juga difasilitasi untuk mendengarkan pengakuan tersebut dan menimbang-nimbang apakah pemberian maaf bisa diberikan kepada para pelaku.

Keempat, memastikan bahwa sistem yang menindas itu betul-betul dihapuskan. Ini ditujukan supaya tidak mengundang peristiwa serupa terulang serupa di masa depan. Entah itu menghapus kebijakan seperti Undang-undang atau menghapus lembaga negara yang merepresi seperti Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban.

 

Bagaimana negara harus meminta maaf? Permintaan maaf seperti apa yang harusnya diberikan?

Tentu saja pemberian maaf harus didahului dengan menentukan siapa yang harus meminta maaf dan siapa yang berhak memberikan maaf. Nah, sebelum menentukan kedua predikat tersebut, harus terlebih dulu diidentifikasi perbuatan apa yang hendak dimaafkan itu. Jadi apa kesalahan persisnya? Membunuh? Menyiksa? Merampas rumah?

Seringkali, wacana elite di dalam diskursus politik Indonesia mereduksi pertanyaan mendasar ini seolah-olah sudahlah saling memaafkan. Pemberian maaf menurut para elite tadi tidak didahului dengan satu proses dimana perbuatan yang hendak dimintakan maafnya itu dikenali terlebih dahulu. Proses identifikasi itu dalam hukum dikenal sebagai penyelidikan dan pencarian fakta yang kemudian diakui sebagai sebuah kejahatan.

Kemudian kita bertanya apakah pelaku menyadari dan mengakui kejahatannya sebagai sebuah kesalahan lalu berjanji untuk tidak mengulanginya? Dalam pengalaman banyak negara termasuk Afrika Selatan, pemberian maaf terjadi dalam situasi yang sangat emosional, sangat dramatis. Tetapi sebagian lagi justru mengakibatkan kemarahan yang luar biasa karena ketidaktulusan dalam meminta maaf. Permintaan maaf yang tulus inilah yang belum ada di Indonesia.

Dalam kasus lain, yaitu kasus kejahatan kemanusiaan di Aceh, bagian kecil dari proses tersebut baru saja dimulai. Berlangsung proses dengar kesaksian yang difasilitasi oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh di Pendopo Gubernur Provinsi Aceh.Ada sekitar 14 orang yang memberikan kesaksian dari mulai penyiksaan, penangkapan sewenang-wenang, sampai dengan penyiksaan seksual. Tapi sayangnya belum terlihat ada dukungan penuh dari pemerintah khususnya pemerintah pusat.

 

Kalau dari tingkatan masyarakat, tantangan apa yang ditemui dalam proses rekonsiliasi?

Saya kira prasangka politik yang negatif terhadap komunisme. Tantangannya adalah menghapus prasangka masyarakat yang percaya pada kejahatan komunis atau partai komunis. Jadi ini yang berat, mengubah cara pandang. Dulu, saya sempat diyakinkan oleh teman-teman pendukung pemerintahan sekarang bahwa ada keinginan untuk memasukkan rekonsiliasi ke dalam agenda revolusi mental. Untuk berhasil, revolusi mental juga memerlukan perubahan pikiran. Tapi yang terjadi tidak demikian.

Saya kira ada beberapa teman yang berseloroh ini sebenarnya bukan revolusi mental tapi méntal (terpental-Jawa). Usaha untuk melakukan revolusi pikiran itu sudah jauh terlempar jadi benar-benar méntal. Revolusi pikiran dibutuhkan dan dapat dimulai dengan merombak sistem pendidikan. Kawan saya, Hilmar Farid, sedang bekerja keras untuk mendorong perubahan-perubahan epistemik itu di sektor pendidikan, terutama kebudayaan.

Dari pengamatan saya, ada dua kelompok yang saya kira cukup sulit untuk menerima upaya rekonsiliasi seperti angkatan bersenjata dan beberapa kelompok keagamaan. Mengapa perlawanan tersebut terjadi?

Pertama-tama tentu saja karena merekalah yang ikut memproduksi penyeragaman sejarah. Mereka memproduksi narasi tidak seimbang bahwa PKI adalah dalang tunggal penculikan dan pembunuhan perwira militer. Penyeragaman sejarah itu terutama datang dari kalangan militer yang belum berubah hingga hari ini. Malahan itu ditransfer tiap tahun di dalam dunia kemiliteran seperti Akademi Militer atau bahkan, pada tingkat tertentu, Akademi Kepolisian. Sampai saat ini TNI maupun Polri masih kelihatan menempatkan ideologi itu sebagai ancaman dalam pengertian Orde Baru.

Kesalahan memahami sejarah juga terjadi dalam faksi islam konservatif. Mereka masih mewarisi pandangan sejarah yang manipulatif baik setelah maupun sebelum kemerdekaan Indonesia. Saya kira Merle C. Ricklefs dalam Sejarah Indonesia Modern 1200-2008 (2008) menulis dengan baik proses islamisasi di Jawa itu berbenturan secara langsung dengan kekuatan-kekuatan kiri meskipun dalam barisan kiri terdapat banyak tokoh Islam. Antara fakta sejarah dan identitas pelaku sejarah itu dikaburkan hingga akhirnya hari ini sulit untuk diterangi kembali. Ditambah dengan elite-elite lama dari kelompok keagamaan yang menolak rekonsiliasi ini sebenarnya bagian dari pelaku di masa lalu. Entah saat itu ia merencanakan penyerangan terhadap pemuda-pemuda rakyat atau mereka ikut melakukan pembunuhan-pembunuhan itu secara langsung.

Dapat diambil kesimpulan bahwa beberapa elite yang terang-benderang menolak agenda rekonsiliasi ini memang tidak memiliki jarak dengan masa lalu. Sehingga rekonsiliasi menjadi sulit terwujud selain karena larangan resmi terhadap komunisme dalam TAP MPRS dan Kepres No. 28 Tahun 1975, disebabkan juga karena dua kubu itu. Militer, khususnya TNI AD, dan Islam konservatif masih tidak berjarak dengan masa lalu.

Sebenarnya ada faksi lain yang sedang tumbuh dalam diri keduanya. Kalau di kalangan militer kita lihat orang seperti Letnan Jenderal (Letjen) Agus Widjojo dan Letjen Agus Wirahadikusumah. Di kalangan Islam ada tokoh-tokoh seperti Gus Dur dan Kyai Imam Aziz, salah satu ketua Pengurus Besar NU. Mereka adalah orang-orang yang mendukung proses rekonsiliasi. Sayangnya tokoh-tokoh tersebut sampai kini belum menemui keberhasilan karena kekurangan dukungan dan kekuatan politis. Begitulah perjuangan HAM. Selalu terlihat sulit dan kompleks sampai kita bisa memenangkannya.

Apa kepentingan kedua kalangan tersebut dalam melanggengkan narasi antikomunis?Saya kira keuntungan paling minimum dari pelestarian narasi kebencian ini adalah terhindar dari proses pertanggungjawaban. Misalnya, mereka yang berasal dari lingkar keluarga pelaku kejahatan tentu saja diuntungkan dengan membendung upaya rekonsiliasi. Orang semacam itu memilih untuk hidup di dalam kegelapan supaya masa lalunya tidak diketahui oleh masyarakat. Bisa jadi untuk menjaga posisinya yang sekarang secara formal dihormati.

Keuntungan lain yang didapatkan sebenarnya bersifat materiel. Ada hubungan lukratif antara Organisasi Masyarakat (Ormas) tertentu dengan struktur teritorial mulai dari Komando Daerah Militer (Kodam), Komando Resort Militer (Korem), Komando Distrik Militer (Kodim), Komando Rayon Militer (Koramil), sampai tingkat desa. Untuk yang semacam itu masyarakat mungkin lebih mengerti kaitannya. Hubungan yang saling menguntungkan tersebut memunculkan bisnis-bisnis ilegal seperti narkotika, tambang, pembalakan liar. Jika tidak, bisa juga berbentuk bisnis-bisnis kecil seperti diskotik, parkir atau jasa keamanan.

Jadi intinya, penolakan terhadap komunis atau sikap antikomunis itu terlebih muncul karena memang ada keuntungan baik materiel dan nonmateriel yang didapatkan oleh kedua kelompok tersebut. Keuntungan materiel berupa keuntungan komersial dari komodifikasi ketakutan massal terhadap PKI dan paham komunisme. Keuntungan immateriel berupa perasaan aman karena terlindung dari perbuatan masa lalu dan kemungkinan pertanggungjawaban apabila ada upaya pengusutan. Impunitas dari pengusutan tak hanya dinikmati oleh kelompok Islam reaksioner dan Militer saja. Beberapa orang yang mendaku dirinya budayawan juga terkadang bermain aman dan menikmati privilese-privilese mereka di bawah bendera antikomunisme. Tapi untuk kelompok yang satu ini perlu satu wawancara lagi untuk tuntas membahasnya. Hahaha.

Penulis: Hanif Janitra
Penyunting: Cintya Faliana
BalairungPress 

This post is also available in: English